Wajib Tahu! Begini Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta

- 18 Oktober 2020, 16:35 WIB
Wajib Tahu! Begini Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Wajib Tahu! Begini Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta /Pexels/*/Pexels

MEDIA BLITAR – Kabar bahagia bagi kamu pelaku usaha. Pendaftaran Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementrian Koperasi dan UKM diperpanjang.

Bila tahap pendaftaran sebelumnya, kamu ketinggalan. Ini kesempatan tebaik untuk mendaftarkan usahamu mendapatkan dana hibah dari pemerintah. Bantuan sosial ini bukan kredit ataupun pinjaman, dan selama proses pendaftaran tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.

Baca Juga: Lowongan Pencicip Biskuit, Perusahaan Border Biscuit Tawarkan Gaji Fantastis

Untuk pelaku yang terpilih dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan dana hibah Rp2,4 juta. Ini bertujuan agar pelaku usaha mikro tetap bertahan dan bertumbuh.

Untuk tenggat waktu perpanjangan disetiap kabupaten atau kota berbeda-beda. Coba untuk update informasi di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Untuk Kabupaten Blitar, diperpanjang hingga 28 Oktober 2020. Pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu bila kuota telah terpenuhi.

Baca Juga: Kondisi Hanafi Rais Usai Kecelakaan di Tol Cipali, Zulkifli Hasan: Sudah Mendapat Perawatan Intensif

Jadi pastikan kamu tidak ketinggalan ya.

Untuk daftar BPUM UMKM Rp2,4 juta, harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x