Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementrian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 18 Oktober 2020, Saksikan MasterChef Indonesia Sore Ini
Pastikan pemilik usaha memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro