Artikel ini pernah tayang di zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul "Mimpi di Siang Bolong, Ini Sebabnya Presiden Jokowi Sulit Dilengserkan Walau Ada Mosi Tidak Percaya".
Baca Juga: Masih Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak? Cek Sekarang Juga
Namun dalam hak-hak DPR pada Pasal 77 Ayat 1 UU 27 Tahun 2009 mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, wakil rakyat itu bisa menyampaikan mosi tidak percaya.
Tapi tetap saja karena ada 6 dari 9 partai yang masuk ke DPR RI merupakan pendukung pemerintahan.
Baca Juga: 5 Rekening yang Tidak Akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 oleh Kemnaker
Hal inilah yang menegaskan jika pemakzulan pemerintahan Joko Widodo tidak mungkin bisa dilakukan.
Terlebih jika ada usaha melengserkan Jokowi bisa dicap upaya makar walau sudah ada mosi tak percaya.
“Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional yang harus kita taati bersama,” ujar politisi PDIP yang akrab dengan sapaan Kang TeBe tersebut.
Baca Juga: Yuk, Ketahui Perbedaan Rapid Test dan PCR atau Swab Test Beserta Harganya
Enam partai di DPR yang masuk sebagai penyokong Presiden Jokowi ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP.