MEDIA BLITAR - Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian PCR atau tes swab mandiri.
"Tim kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu Rp 900 ribu," ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat 2 Oktober 2020.
Sebagai acuan, dalam perhitungan batas tertinggi, dihitung komponen yang terdiri atas jasa
SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, pengambilan sampel.
Baca Juga: Data Karyawan Dibongkar, Sebanyak 19.000 Pekerja Amazon Terpapar Covid-19
Penyelenggara tes usap memiliki peralatan dan perlengkapan berbeda sehingga memunculkan harga yang variatif.
Harga acuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan kontak tracing. Tes swab ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.
Baca Juga: Henry Pradipta Anwar, Anak Mantan Walikota Blitar Samanhudi Dipecat Partai Sebelum Pilkada, Kenapa?
Hanya saja, tidak sedikit masyarakat yang juga ingin melakukan pemeriksaan tes swab mandiri karena alasan tertentu.
Sebelum ditetapkan batas tarif tes swab mandiri, harganya bisa berpuluh kali lipat dibandingkan rapid test, berkisar Rp 1,5 juta-Rp 4 juta, tergantung waktu tunggu hasil tes yang didapatkan.
Adapun alasan dilakukannya pengaturan harga tes swab yakni presiden telah menginstruksikan agar testing ditingkatkan dan animo masyarakat untuk melakukan tes mandiri sebenarnya cukup tinggi.