Alhamdulillah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair ke 87 Persen Penerima Pekan Ini

- 2 Oktober 2020, 11:20 WIB
Update data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji atau subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan. Update data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji atau subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan. /Foto: Instagram @kemnaker/
Update data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji atau subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan. Update data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji atau subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan. /Foto: Instagram @kemnaker/ /Instagram @kemnaker

MEDIA BLITAR – BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 sudah mulai dicairkan pada pekan ini. Namun ternyata proses pencairan tersebut belum terlaksana 100 persen karena beberapa alasan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan mulai tahap pertama di akhir Agustus 2020 hingga tahap keempat di bulan September. Beberapa proses harus dilewati sebelum para calon penerima dikatakan berhak dan lolos validasi serta verifikasi data.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima PPPK, Sesuai Perpres Yang Diterbitkan Presiden Jokowi

Proses pencairan ini menunggu berita acara dari pihak BPJS Katenagakerjaan untuk selanjutnya dilaporkan ke KPPN dan setelah itu disalurkan melalui bank penyalur.

Pemerintah menggunakan bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) seperti Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri untuk menyalurkan dana bantuan.

Maka dari itu, penerima yang memiliki rekening Bank Himbara akan lebih cepat menerima dana BLT. Namun untuk rekening bank selain bank Himbara, akan memakan proses sedikit lebih lama.

Baca Juga: Mulai Berinvestasi Sejak Dini, Update Harga Emas Minigold Hari Ini, Jumat 2 Oktober 2020

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker di @kemnaker pada Rabu, 30 September 2020 dikatakan jika penyaluran belum seratus persen dilakukan. Hal tersebut dapat dilihat dari rincian data berikut.

  1. Pencairan tahap I: 2.484.429 (99,48 persen)
  2. Pencairan tahap II: 2.980.913 (99,36 persen)
  3. Pencairan tahap III: 3.255.009 (93 persen)
  4. Pencairan tahap IV: 1.238.187 (46,65 persen)

Baca Juga: Cek Fakta : Sesuai Permintaan, Menkes Terawan Mundur?

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x