“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis pengumuman yang tertulis tersebut.
Seperti yang diketahui, Hari Raya Idul Adha atau hari kurban jatuh pada 29 Juni 2023.
Dengan bertambahnya libur Idul Adha 3 hari, aktivitas ekonomi daerah menunjukkan pergerakan yang menguntungkan karena di masa libur Idul Adha, melihat masyarakat untuk berwisata lebih tinggi.
“Karena setiap libur yang lebih dari 2 hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi. Dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan,” tutur Menpan-RB kembali.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan meluangkan waktu bersama keluarga di libur Idul Adha, dapat catat tanggal libur tersebut.***