MEDIA BLITAR - Nama mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar mendadak menjadi sorotan. Lantaran, dirinya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar.
Tidak tanggung-tanggung, dia diduga ikut serta merancang aksi pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Santoso ketika menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan dengan lima orang tersangka lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto mengungkap kronologi terduga tersangka merancang pencurian dengan kekerasan sejak tahun 2020.
"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah,” ungkapnya.
Samanhudi Anwar bertemu dengan tersangka lainnya selama menjalani masa tahanan pidana di lapas Jawa Tengah.
“Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada Desember 2022," Katanya di Surabaya, 27 Januari 2023.
Baca Juga: Ternyata Samanhudi Anwar Diduga Targetkan Rumdin Santoso Sebagai Tempat Perampokan Sejak di Lapas
Ternyata, sosok mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar pernah terjerat penahanan KPK, lantaran tindak pidana suap pada tahun 2018 sekaligus mendapatkan vonis penjara oleh Pengadilan Tipikor.