MEDIA BLITAR - Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar kini menjadi perbincangan publik usai beredarnya kabar penangkapan.
Samanhudi ditangkap Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada dini hari tadi dengan dugaan menjadi otak perampokan rumah dinas Walikota Blitar.
Diketahui, pada tanggal 12 Desember 2022 lalu telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar, Santoso. Kini kabar terbaru adalah adanya penangkapan mantan Walikota Blitar, Samanhudi.
Samanhudi merupakan Walikota Blitar pada periode 2010-2015 dan 2015-2020. Diketahui, ia telah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara 4 tahun 4 bulan.
Hukuman tersebut dijalani Samanhudi atas kasus suap proyek pembangunan SMPN 3. Ia terjerat hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp500 juta.
Dilansir dari laman Tribata News Polri, Kapolda Jatim Irjen. Pol. Toni Harmanto mengungkapkan bahwa Samanhudi ditangkap karena terlibat dengan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar.
"Sejak pagi pukul 03.00 kami pastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar [Samanhudi] dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar," ujarnya pada Jumat, 27 Januari 2023.