Kapolda Jatim juga menegaskan bahwa Samanhudi dipastikan sebagai tersangka berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan fakta hukum yang telah diperoleh.
"Kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti, dan fakta hukum yang kami peroleh dan kami yakini sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di rumah dinas," jelas Irjen. Pol. Toni Harmanto.
Baca Juga: Terungkap, Mantan Walikota Samanhudi jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Santoso
Ia juga menyebutkan apa peran mantan Walikota Blitar tersebut dalam kasus perampokan di rumah dinas Walkot Blitar pada Desember 2022 lalu.
Berdasarkan pemeriksaan insentif terhadap tiga tersangka perampokan rumah dinas Walikota Blitar, Samanhudi berperan sebagai pemberi informasi.
Samanhudi memberikan informasi kepada para perampok terkait dengan lokasi dan waktu yang tepat untuk melakukan aksi perampokan di rumah Walikota Blitar. ***