MEDIA BLITAR - Samanhudi yang merupakan mantan Walikota Blitar, hari ini ditangkap pihak kepolisian, terkait kasus perampokan dan kekerasan Walikota Blitar.
Hal ini karena, Samanhudi diduga menjadi otak dari aksi perampokan dan kekerasan tersebut.
"Kita memastikan menangkap mantan Walikota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar," ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto, kepada wartawan, Jumat 27 Januari 2023.
Baca Juga: Klarifikasi Asfmine Terkait Perseteruan dengan Anggik Konten Kreator Asal Bali Viral di TikTok
"Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya, Samanhudi pernah terjerat kasus suap proyek pembangunan SMPN 2 pada tahun 2018, dan baru dinyatakan bebas.
Atas kasus suap proyek tersebut, Samanhudi dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan dan denda sebesar Rp500 juta.
Diketahui, Samanhudi telah menjalani hukuman penjara di tiga tempat, yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan LP Sragen, Jawa Tengah.
Sementara menengok kasus perampokan dan kekerasan yang terjadi di Rumah Dinas Walikota pada 12 Desember 2022. Terduga pelaku mengendarai mobil ber-plat merah.