Samanhudi baru saja bebas beberapa bulan usai menjalani masa hukuman sekitar 4 tahun 4 bulan.
Totok menjelaskan bahwa Samanhudi tidak memperoleh bagian dari hasil perampokan. Hal ini karena ia memberikan bantuan dalam bentuk keterangan delik terhadap tindakan pidana.
Terkuat motif terduga tersangka, lantaran faktor dendam. Meskipun demikian, Totok menyebut hal ini masih perlu didalami.
Selain itu, penyidik masih mendalami terkait dugaan Samanhudi terlibat dalam memberikan bantuan dana dalam aksi perampokan itu.
"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.
Sedangkan, Kasubdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono, menambahkan bahwa mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar berlaku kooperatif ketika sergap tangkap saat di luar rumah.
Baca Juga: Samanhudi jadi Sutradara atas Lima Perampok Rumah Dinas Walikota Blitar? Polisi Beberkan Fakta Ini
"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.
Akibat atas perbuatannya, Samanhudi Anwar bisa diganjar pasal 365 juncto pasal 56 KUHP lantaran ikut membantu tindak pidana dengan pemberian keterangan mengenai lokasi, waktu hingga keadaan rumah dinas Walikota Blitar Santoso.