Baca Juga: Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih pada Pemilu 2024, Honor Naik dari Pemilu Sebelumnya
Berikut tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Pantarlih menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Tugas dan Tanggungjawab Pantarlih
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.