Karena memang waktu yang mepet dan situasi yang membingungkan membuat Bharada E tidak punya cukup waktu untuk membuat keputusan yang baik. Sebelumnya, Bharada E juga menyebut bisanya ia baru bisa memikirkan sesuatu setelah ia tidur terlebih dahulu.
“Menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan,” ujarnya lagi.
Kemudian, alasan terakhir yang bisa merungkan Eliezer karena perintah penembakan ini adalah perintah yang tidak masuk akal.
“Tambahan satu poin, dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer. Di dalam kepolisian memang bisa ada situasi, di mana atasan memberi perintah tembak,” katanya.
“Jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali, tidak masuk akal,” kata Romo Magnis Suseno.
Diketahui, Bharada E disebut JPU sebagai sosok yang menembak Brigadir J. Dia menembak berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo.
Dalam sidang tersebut, Ronny menyebut tiga orang yang akan dihadirkan meringankan Bharada E merupakan saksi ahli. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja ahli yang akan dihadirkan.
Baca Juga: Siapa Romo Magnis Suseno? Ini Profil Biodata Ahli yang Meringankan Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo