Ferdy Sambo Tak Bantah Keterangan Saksi, Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo

- 28 Agustus 2022, 08:49 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /PMJ News

MEDIA BLITAR - Sidang Kode Etik yang dilaksanakan pada 25 Agustus 2022 yang berlangsung sekitar 18 jam, menghadirkan Ferdy Sambo dan sejumlah saksi.

Sidang kode etik digelar paska insiden penembakan Brigadir J, hingga akhirnya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari hasil sidang kode etik, Ferdy Sambo dipecat dari Polri, dan tercatat ada 7 titik yang dilanggar seperti yang diwartakan Pikiran Rakyat: 'Akui Kesalahannya, Ini 7 Etik Profesi yang Dilanggar Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J'. 

1. Ferdy Sambo dinilai tidak menjaga citra, reputasi dan kehormatan Polri, lantaran menjadi dalang dari insiden penembakan Brigadir J yang merupakan anak buahnya sendiri di instansi Kepolisian.

2. Ferdy Sambo dinyatakan tidak memiliki tanggung jawab, tidak jujur, tidak responsive, tidak tegas dan tidak humanis dalam menjalani proses hukum kasus Brigadir J lantaran berupaya menghambat penyidikan.

Baca Juga: Tanggapi Proses Penyidikan Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J: Mereka Menghambat Penyelidikan

3. Insiden penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dikatakan sebagai tindakan yang melanggar norma hukum.

4. Tindakan Ferdy Sambo bersama sejumlah pihak untuk menutup-nutupi kasus Brigadir J dinilai sebagai permufakatan pelanggaran Kode Etik Profesional Polri (KEPP).

5. Memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan. Hal tersebut terbukti dari perintahnya kepada bawahannya untuk menghilangkan sejumlah bukti hingga merusak rekaman CCTV.

Baca Juga: Jejak Karier Ferdy Sambo, Sepak Terjang Si Bintang Dua Termuda Hingga Dipecat Karena Bunuh Brigadir J

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x