Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Sebut Jasa Agung Siapkan 30 Orang Teliti

- 24 Agustus 2022, 18:18 WIB
RDP Komisi III DPR, Kapolri Komitmen Buka Kasus Brigadir J Secara Terbuka.
RDP Komisi III DPR, Kapolri Komitmen Buka Kasus Brigadir J Secara Terbuka. /Tangkapan layar dari Youtube DPR RI

MEDIA BLITAR – Pemeriksaan sejumlah saksi hingga tersangka, terus dilakukan polisi dan pihak terkait dalam mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Dan pada hari ini, Kapolri menghadiri rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR RI. Dalam penyampaiannya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa berkas tahap 1 atas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dilipahkan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: RDP Komisi III DPR, Kapolri Komitmen Buka Kasus Penembakan Brigadir J Secara Terbuka

"Pada 19 Agustus telah dilakukan tahap I penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan. Kami sudah berkoordinasi. Mudah-mudahan, harapan kami, berkas segera dinyatakan P21," ucap Sigit.

"Terima kasih Jaksa Agung telah mengirim tim sebanyak 30 orang yang saat ini bekerja secara simultan bersama-sama. Kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar bisa kami ajukan ke persidangan," sambungnya.

Baca Juga: Alasan Bharada E Ubah Keterangan Terkait Pembunuhan Brigadir J, Jendral Listyo Sigit Ungkap Karena Hal Ini

Baca Juga: Viral Foto Brigadir J Setrika Baju Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan hingga Buat Netizen Geram

Sebegai informasi, dijelaskan oleh Kepala Pisat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yaitu Ketut Sumedana ahwa berkas diterima Kejaksaan dari Bareskrim Polri, meliputi 4 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.

Tersangka kasus tersebut disangka telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x