MEDIA BLITAR – Pada hari ini, 25 Agustus 2022 Polri menggelar sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menentukan sanksi terhadap kadiv propam ini terkait insiden pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo hadir di ruang sidang kode etik sekitar pukul 07.30 WIB, beserta sejumlah saksi, termasuk Brigadir Hendra Kurniawan.
“Hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo). Yang bersangkutan hadir disini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Update Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Tiga Saksi Sudah Menjalani Pemeriksaan
Sidang kode etik ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, kemudian selaku anggota sidang komisi juga dihadirkan Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
Namun, saat disinggung mengenai Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota polri, Dedi Prasetyo (Kadiv Humas Polri) menyebut hal tersebut tidak mempengaruhi sidang etik yang sedang digelar.
Menurutnya, menjelaskan surat pengunduran diri Ferdy Sambo bersifat individu, dan sidang etik ini digelar lantaran dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.
Baca Juga: Lirik Lagu Dalane Gusti: Ra Bakal Tak Baleni Tersnoku Sing Koyo Wingi, Viral di TikTok
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda. Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” sambungnya.