MEDIA BLITAR – Romo Franz Magnis-Suseno dihadirkan sebagai ahli yang dapat meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kasus tewasnya Brigadir Joshua.
Ahli filsafat moral ini yang diajukan pihak terdakwa Bharada E dalam sidangnya di depan majelis hakim di PN Jaksel, Senin 26 Desember 2022.
Adapun menurut Romo Franz Magnis Suseno ia membeberkan 3 alasan logis yang menurutnya bisa meringankan hukuman Bharada E.
Unsur-unsur yang meringankan bagi Eliezer yang pertama adalah, ‘unsur pangkat’ dan ‘jabatan’
Romo Magnis mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Eliezer diperintah oleh atasannya yang notabene memiliki pangkat jauh lebih tinggi darinya, yaitu Irjen Ferdy Sambo.
Ia menegaskan bahwa sebagai bawahan dengan menganut budaya ‘laksanakan’ yang tidak mungkin tidak ditaati Richard Eliezer.
Baca Juga: Lirik Lagu Would You – Single Terbaru BT21 Rayakan Anniversary ke-5 dengan Karakter Lucu
Dengan demikian maka, poin pertama yang bisa meringankan Bharada Eliezer adalah kedudukan Ferdy Sambo atau yang memberikan perintah menembak atau membunuh yang berpangkat Irjen.