Selain, Romo Magnis Suseno ternyata ada dua ahli lain yang menghadiri sidang tersebut. Namun, hingga kini dua ahli lainnya masih belum diketahui.
“Nanti kejutan,” ujarnya.Diketahui.
Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya itu para terdakwa diadili dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***