Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan

- 2 November 2022, 08:59 WIB
Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan
Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan /Tangkapan Layar kpu.goid

2. File KTP
3. Pas Foto 4x6

4. Daftar Riwayat Hidup (template bisa didownload di laman SIAKBA)

5. File Ijazah Terakhir
6. Surat Pernyataan (template bisa didownload di laman SIAKBA)

7. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024

Setelah anda menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran tersebut, simak langkah-langkah untuk membuat akun SIAKBA berikut ini.

Langkah Pendaftaran

1. Masuk ke laman resmi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/
2. Kemudian klik "Daftar"
3. Masukan nama lengkap dan alamat email pada kolom yang tersedia
4. Masukkan password dan verifikasi sandi
5. Lalu klik "Daftar"

Setelah melakukan langkah pendaftaran, periksa kotak masuk di email yang anda daftarkan tersebut dan lakukan aktivasi.

Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024? Catat Persyaratannya

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x