Mendekati Pemilu 2024, Bawaslu Kota Blitar Open Recruitmen Panwaslu Kecamatan: Cek Syarat dan Ketentuannya

- 16 September 2022, 20:30 WIB
Mendekati Pemilu 2024, Bawaslu Kota Blitar Open Recruitmen Panwaslu Kecamatan: Cek Syarat dan Ketentuannya
Mendekati Pemilu 2024, Bawaslu Kota Blitar Open Recruitmen Panwaslu Kecamatan: Cek Syarat dan Ketentuannya /Instagram/@bawaslu_kotablitar/

MEDIA BLITAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Jawa Timur, membuka pendaftaran seleksi panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Teman-teman perlu mencatat bahwa pembukaan pendaftaran Rekrutmen Panwaslu yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia untuk Pemilu 2024 diselenggarakan pada 21 sampai 27 September 2022 mendatang.

Yang mau mengikuti Rekrutmen Panwascam dan daftar Panwaslu untuk Pemilu 2024 bisa perhatikan lagi berkas yang harus disiapkan sebelum mendaftar.

Baca Juga: Bawaslu Kota Blitar Open Recruitmen Panwaslu Kecamatan Dibuka Mulai 21-27 September 2022

“#Sahabat Bawaslu.. Bawaslu kota Blitar memanggil putra putri terbaik Kota Blitar sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Kota Blitar pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Mari kita pastikan bangsa ini mendapatkan pemimpin dan para wakil rakyat yang jujur, amanah dan berintegritas melalui proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang demokratiis dan berintegritas. Cek pengumuman dan persyaratannya ya Sahabat Bawaslu…siapkan berkasmu dan bergabunglah bersama kami.Kalau bukan kita siapa lagi…Ayo Awasi Bersama...!,” tulis Bawaslu dilansir Media Blitar dari Instagram resminya, Jumat 16 September 2022.

Untuk kamu yang berminat mendaftar, syarat untuk bisa menjadi panwaslu kecamatan, antara lain, minimal berusia 25 tahun, pendidikan terakhir SMA/sederajat, berdomisili di Kota Blitar, dan tidak tergabung dengan partai politik.

Baca Juga: BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Timnas U-20 Indonesia vs Hongkong Piala AFC U-20 Asian Cup Qualifiers 2023

Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender.
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu.
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x