Berkas Syarat dan Cara Membuat Akun Pendataan Non-ASN, Ingat Harus Diisi Tapi Tak Angkat Honorer Jadi PNS

- 30 September 2022, 09:24 WIB
Berkas Syarat dan Cara Membuat Akun Pendataan Non-ASN, Ingat Harus Diisi Tapi Tak Angkat Honorer Jadi PNS
Berkas Syarat dan Cara Membuat Akun Pendataan Non-ASN, Ingat Harus Diisi Tapi Tak Angkat Honorer Jadi PNS /Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id

BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022, yakni:

  1. Petugas kebersihan
    2. Pengemudi
    3. Satuan pengamanan
    4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
    5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Baca Juga: Dituding Sebagai Selingkuhan Rizky Billar, Simak Profil Devina Kirana Lawan Main di Sebuah Sinetron

Tujuan pendataan honorer

Adapun tujuan pendataan non ASN ini sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Di mana hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari 2 jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendataan non ASN 2022, berdasarkan regulasi tersebut, dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Tujuan lain dari pendataan tersebut, untuk memetakan dan mengetahui jumlah total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Lirik Lagu Atlantis - Seafret Viral TikTok: Tell Me Why This Has To End I Can't Save Us, My Atlantis, We Fall

Adapun kategori pendaftar pendataan non ASN 2022 ialah berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Nah lebih lanjut berikut adalah berkas syarat pengajuan pendataan non-ASN yang harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN:

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x