MEDIA BLITAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Hal ini sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN.
Tenaga honorer yang berasal dari instansi pemerintah baik pusat maupun daerah harus melakukan Pendataan Tenaga non-ASN melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Himbauan ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Hari ini, Jumat 30 September 2022 Pendataan Tenaga non-ASN akan berakhir, nah maka dari itu silahkan klik https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ agar data kamu bisa segera terdaftar di sistem.
Pengecekan pendataan non-ASN di Pendataan-nonasn.bkn.go.id tentu saja sangat penting dilakukan oleh setiap tenaga honorer.
Pengecekan diperlukan untuk memastikan bahwa tenaga honorer telah masuk dalam pendataan non-ASN.
Baca Juga: Dituding Sebagai Selingkuhan Rizky Billar, Simak Profil Devina Kirana Lawan Main di Sebuah Sinetron
Pasalnya, pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023. Jika tidak masuk pendataan non-ASN, nasib tenaga honorer bakal tidak jelas jika program penghapusan dilakukan.