MEDIA BLITAR – Pemerintah telah mengeluarkan aturan anyar soal cuti yang bisa dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) jelang masa libur Natal dan Tahun Baru akhir tahun nanti.
Pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti sama sekali, mengapa demikian?
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru,” kata isi dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Baca Juga: Puluhan Ribu ASN Terima Dana Bansos, Tapi Terancam Pemotongan Gaji Kenapa?
Aturan ini akan berlangsung dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan sudah dibuatkan aturan tertulisnya.
Menyadur oleh MEDIA BLITAR dari PMJ News, Minggu, 28 November 2021, aturan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.
Adapun pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE yang baru dikeluarkan ini.
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional.
Misalnya, sebelum maupun sesudah yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.