Berkas Syarat dan Cara Membuat Akun Pendataan Non-ASN, Ingat Harus Diisi Tapi Tak Angkat Honorer Jadi PNS

- 30 September 2022, 09:24 WIB
Berkas Syarat dan Cara Membuat Akun Pendataan Non-ASN, Ingat Harus Diisi Tapi Tak Angkat Honorer Jadi PNS
Berkas Syarat dan Cara Membuat Akun Pendataan Non-ASN, Ingat Harus Diisi Tapi Tak Angkat Honorer Jadi PNS /Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id

- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
- Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Alur daftar pendataan non-ASN

Baca Juga: Siapa Selingkuhan Rizky Billar? Rumah Tangga Lesti Kejora Terancam Bercerai: Komitmen untuk Tidak Ya

Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat. Kemudian, siapkan dokumen persyaratan seperti:

  1. Ijazah terakhir
    2. SK Pengangkatan atau SK Jabatan
    3. KTP
    4. Foto terbaru

Masing-masing tenaga honorer atau tenaga non-ASN melakukan pendaftaran akun di situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

- Berikut cara daftar pendataan non-ASN:
- Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
- Kemudian, klik "Lanjutkan".

Baca Juga: Diduga Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Lakukan KDRT Banting Lesti Kejora ke Kasur

- Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
- Klik "Lanjutkan".
- Cek ulang data yang telah dimasukkan.
- Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun".

- Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
- Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
- Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
- Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

Baca Juga: Lesti Kejora Jawab Tegas Gak Akan Memaafkan Rizky Billar Jika Benar Selingkuh, Akankah Berakhir Cerai?

- Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
- Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.
- Lalu, klik "Selanjutnya".

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x