Sambo pun harus menghadapi sidang etik. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB. Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Karier cemerlang Sambo selama bertugas di Korps Bhayangkara kini berada di ujung tanduk. Pemecatan sudah di depan mata, ditambah harus menghadapi proses pidana di pengadilan.
Sambo mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Akan tetapi ia mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan KKEP. Sidang banding akan digelar dalam beberapa hari ke depan.
Dugaan Adanya Sosok Pelindung Ferdy Sambo yang Tak Tersentuh
Konon katanya, ia memiliki bekingan yang sangat kuat bahkan hampir tidak tersentuh dalam menjalankan bisnis kotornya, yaitu judi online 303.
Hal ini selaras dengan pernyataan Roy Shakti di podcast Deddy Corbuzier. Deddy Corbuzier mencurigai adanya bekingan atau orang dalam yang membentengi Ferdy Sambo saat mengurus bisnis judi onlinenya.
Mendengar pertanyaan yang dilontarkan oleh Deddy Corbuzier itu, Roy Shakti pun membenarkannya. Lantas, siapakah sosok yang bermain di belakangnya? Namun, Roy Shakti enggan membahasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Keluarga Ferdy Sambo, Nama Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi