MEDIA BLITAR – Sidang kode etik kepada Ferdy Sambo, rampung setelah hampir 18 jam berlangsung, tepat sekitar dini hari pada 26 Agustus 2022.
Sidang yang berlangsung panjang tersebut, memustuskan jika Frdy Sambo dipecat dari Polri, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penembakan Brigadir J.
Seperti yang diwartakan PMJ News, Ferdy Sambo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekannya di kepolisian, selepas dijatuhi putusan sidang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Saat Sidang Kode Etik, Polri: Hak yang Bersangkutan
"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan," ucap Ferdy Sambo.
"Saya minta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Ferdy Sambo pun mengaku, jika dia akan bertanggung jawab atas dampak yang dialami rekan sejawat Korps Bhayangkara atas kasus penembakan Brigadir J, dan berharap permohonanan maaf dan rasa penyesalan diterima degan terbuka.
Baca Juga: Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding