MEDIA BLITAR - Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang digelar Kamis, 25 Agustus 2022, tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Sidang Kabanitelkam Komjen Pol Ahmad Dofri berdasar hasil putusan sidang yang digelar kurang lebih delapan belas jam.
Kendati dipecat secara tidak hormat oleh institusi Polri, tersangka Ferdy Sambo dikabarkan tetap mengajukan banding.
Baca Juga: Gegara Lupa Matikan Kompor, Dapur di Blitar Ludes Terbakar
Lebih lanjut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan terdapat dua sanksi yang ditetapkan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sqnksi etika, yaitu pelanggar (Ferdy Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela," papar Dedi.
Kemudian sanksi yang kedua adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo dari Polri.
"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat, atau PTHD sebagai anggota Polri," imbuh Dedi.