Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 07:45 WIB
Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding /Polri Tv

MEDIA BLITAR - Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang digelar Kamis, 25 Agustus 2022, tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Sidang Kabanitelkam Komjen Pol Ahmad Dofri berdasar hasil putusan sidang yang digelar kurang lebih delapan belas jam.

Kendati dipecat secara tidak hormat oleh institusi Polri, tersangka Ferdy Sambo dikabarkan tetap mengajukan banding.

Baca Juga: Gegara Lupa Matikan Kompor, Dapur di Blitar Ludes Terbakar

Lebih lanjut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan terdapat dua sanksi yang ditetapkan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sqnksi etika, yaitu pelanggar (Ferdy Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela," papar Dedi.

Kemudian sanksi yang kedua adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo dari Polri.

Baca Juga: Hasil Drawing UCL 2022-2023: Grup C Bikin Senam Jantung, Real Madrid Lagi-lagi Hoki, AC Milan vs Chelsea

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat, atau PTHD sebagai anggota Polri," imbuh Dedi.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram@divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x