Ferdy Sambo Ajukan Banding Saat Sidang Kode Etik, Polri: Hak yang Bersangkutan

- 26 Agustus 2022, 08:12 WIB
Ferdy Sambo Ajukan Banding Saat Sidang Kode Etik, Polri: Hak yang Bersangkutan
Ferdy Sambo Ajukan Banding Saat Sidang Kode Etik, Polri: Hak yang Bersangkutan /Polri.go.id/

MEDIA BLITAR - Setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi atau KKEP selama kurang lebih delapan belas jam, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dipecat secara tidak hormat.

Hasil Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Komjen Pol Ahmad Dofri pada sidang KKEP yang digelar Kamis, 25 Agustus 2022.

 

Meskupun putusan sidang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Polri, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut memilih mengajukan banding.

Baca Juga: Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Desi Prasetyo menyebutkan bahwa pengajuan banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

"Yang bersangkutan (Ferdy Sambo) mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ucap Dedi seperti dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri.

Lebih lanjut, berdasar hasil putusan sidang,  Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Ferdy Sambo dikenai dua sanksi.

Baca Juga: Hasil Drawing Lengkap Liga Champions 2022-2023: Munchen, Barcelona, dan Inter Milan di Grup Neraka

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x