Selain itu Dasco juga memberikan imbauan bahwa dalam Undang-Undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti lantaran adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan seperti tercantum dalam Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Dasco.
Sementara itu Dasco meminta supaya masyarakat dapat bersabar dan memberi waktu pada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan kepada Irjen Pol Ferdy Sambo hingga Bharada E, terduga penembakan Brigadir J.
Guna mengungkap kasus penembakan tersebut, Komnas HAM juga memeriksa rekaman CCTV dan ponsel yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.
***