RESMI! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Alasannya

- 20 Juli 2022, 20:33 WIB
RESMI! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Alasannya
RESMI! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Alasannya /Pexels/Nataliya Vaitkevich

 

 

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu sempat ramai terkait kabar legalisasi penggunaan ganja dengan alasan kesehatan.

Setelah melakukan sidang, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan berkenaan legalisasi ganja untuk medis tersebut.

Hal tersebut diketahui dari amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman ketika sidang berlangsung.

Baca Juga: KLASEMEN Piala EAFF 2022 Matchday 1 19-20 Juli: Korea Selatan Susul Jepang, China dan Hongkong Juru Kunci

"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," jelas Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu 20 Juli 2022.

Adapun penolakan gugatan legalisasi ganja tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.

Baca Juga: Profil Jennie BLACKPINK Memulai Debut Aktingnya di Serial HBO The Idol Bersama Lily-Rose Depp

Dalam penjelasannya, pihak MK mengutarakan pendapatnya terkait jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," tambah Hakim MK Suhartoyo.

Baca Juga: Natalie Holscher Datangi Sidang Perdana Gugatan Cerai, Sepakat Cerai Dengan Sule Setelah Mediasi?

Menurut fakta, beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, namun tidak serta merta dapat digeneralisasi.

Oleh karenanya MK menilai fakta tersebut tidak dapat mempengaruhi negara lain yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas seperti Indonesia.

Apalagi anggapan tak mengoptimalkan manfaat dari narkotika seperti untuk alasan medis.

***

 

 

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah