RUU KIA Diparipurnakan Pekan Depan, Ini Penjelasannya

- 24 Juni 2022, 18:42 WIB
RUU KIA Diparipurnakan Pekan Depan, Ini Penjelasannya
RUU KIA Diparipurnakan Pekan Depan, Ini Penjelasannya /pexels.com/Pixabay

Hal ini tertuang di Pasal 6, yaitu :

Ayat (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.

Ayat (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan :

a. Melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. Keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah