Hal ini tertuang di Pasal 6, yaitu :
Ayat (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
Ayat (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan :
a. Melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. Keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.***