RUU KIA Diparipurnakan Pekan Depan, Ini Penjelasannya

- 24 Juni 2022, 18:42 WIB
RUU KIA Diparipurnakan Pekan Depan, Ini Penjelasannya
RUU KIA Diparipurnakan Pekan Depan, Ini Penjelasannya /pexels.com/Pixabay

MEDIA BLITAR - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dipastikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 30 Juni 2022 mendatang.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan jika sudah diputuskan di Rapat Paripurna, maka pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

"RUU KIA menjadi inisiatif DPR. Nanti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), lalu ada Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Hukum dan HAM Akan menindaklanjuti setelah disahkan," kata Willy kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022, dikutip dari rri.co.id.

Baca Juga: UPDATE JADWAL RANS Nusantara Feat Ronaldinho Trofeo Meet The Stars Vs Arema dan Persik, Tayang Dimana?

Disebutkan juga, dia mengungkapkan bahwa RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo.

Misi Presiden tersebut adalah untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.

Willy juga menjelaskan bahwa SDM yang berkualitas basisnya adalah mulai dari peran negara untuk memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat.

Baca Juga: Persija Akan Berhadapan dengan Borneo FC, Asisten Pelatih : Ujian Pertama Tim Senior

Oleh karena itu, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga.

Perawatan generasi Indonesia untuk masa depan juga menjadi hal yang penting.

"Kita harus mulai pikirkan nasib generasi Indonesia sejak ia dilahirkan," imbuh Willy, dikutip dari rri.co.id.

Sebelumnya, Baleg DPR RI memutuskan membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR.

Baca Juga: Profil Michael Krmencik, Pemain Baru Persija Jakarta

Draf RUU KIA mengatur perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak :

a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan”.

Selain itu, draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan.

Baca Juga: Jiwa Pengagum Brondongnya Meronta, Erica Salting Ketemu El Rumi: Tipe Gue Banget

Hal ini tertuang di Pasal 6, yaitu :

Ayat (1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.

Ayat (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan :

a. Melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. Keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah