Perawatan generasi Indonesia untuk masa depan juga menjadi hal yang penting.
"Kita harus mulai pikirkan nasib generasi Indonesia sejak ia dilahirkan," imbuh Willy, dikutip dari rri.co.id.
Sebelumnya, Baleg DPR RI memutuskan membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca Juga: Profil Michael Krmencik, Pemain Baru Persija Jakarta
Draf RUU KIA mengatur perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu “selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak :
a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan”.
Selain itu, draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan.
Baca Juga: Jiwa Pengagum Brondongnya Meronta, Erica Salting Ketemu El Rumi: Tipe Gue Banget