1. Unduh aplikasi dan lakukan registrasi;
2. Verifikasi E-KTP dengan foto liveness;
3. Tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id;
4. Klik menu SIM dan pilih perpanjang SIM;
5. Kemudian unggah dokumen yang meliputi E-KTP, foto SIM lama, tandatangan di atas kertas putih, dan pas foto latar biru;
6. Kemudian pilih Satpas Penerbit;
Baca Juga: Bazar Blitar Jadoel 2022 Kembali Digelar, Berikut Acara dan Jadwalnya
7. Isi rekening pengembalian, untuk pengembalian uang jika terjadi pembatalan oleh satpas;
8. Kemudian pilih metode pengiriman dan masukkan alamat pengiriman;
9. Pilih metode pembayaran, klik lihat nomor rekening dan lakukan pembayaran dengan akun virtual;