MEDIA BLITAR - Memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang tidak perlu lagi antri ke Satpas/Samsat.
Proses perpanjang SIM sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Digital Korlantas.
Jika sudah jadi, SIM akan di kirim langsung ke alamat rumah.
Cara melakukan perpanjang SIM secara online sangat mudah dilakukan.
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya siapkan dokumen yang diperlukan yaitu E-KTP, foto SIM lama, tandatangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background berwarna biru.
Kemudian unduh aplikasi Digital Korlantas melalui playstore.
Cara perpanjang SIM adalah dengan langkah-langkah berikut :
Baca Juga: INI! LIVE STREAMING Free Practice 1-2 F1 GP Kanada 2022: Sabtu 18 Juni Dini Hari Pukul 01.00 WIB