Aturan Terbaru! Perjalanan Domestik Tidak Perlu Menunjukkan Bukti Tes Antigen atau PCR Negatif

- 8 Maret 2022, 14:08 WIB
Aturan Terbaru! Perjalanan Domestik Tidak Perlu Menunjukkan Bukti Tes Antigen atau PCR Negatif.*/pixabay/Skitterphoto
Aturan Terbaru! Perjalanan Domestik Tidak Perlu Menunjukkan Bukti Tes Antigen atau PCR Negatif.*/pixabay/Skitterphoto /

Baca Juga: Rose BLACKPINK Positif Covid-19, Begini Kondisi Personil Lainnya

Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, serta melampirkan surat keterangan dokter.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan tersebut,” katanya.

Baca Juga: RESMI! Arab Saudi Cabut Aturan Covid-19, Tidak Wajib Lagi Gunakan Masker, Jaga Jarak, dan Karantina

Menurut Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19, mengatakan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

“Pelaku perjalanan juga rutin mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,” kata Alexander.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Akan Ubah Status Covid-19 Menjadi Endemi, Pertanda Pandemi Akan Berakhir? 

Meski demikian, bagi pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah, maupun dua arah, melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Dalam ketentuan tersebut, selama perjalanan melarang makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x