Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Pada Menag Yaqut Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Ini Alasannya

- 25 Februari 2022, 07:44 WIB
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Pada Menag Yaqut Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Ini Alasannya,/ PMJ News/ Yeni
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Pada Menag Yaqut Soal Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Ini Alasannya,/ PMJ News/ Yeni /

 

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu ini sedang ramai hingga menjadi trending di media sosial  tentang pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebutkan atau menyamakan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Mantan Menpora Roy Suryo pun telah melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke polisi terkait ucapannya yang menyamakan suara toa adzan masjid dengan gonggongan anjing pada Kamis 24 Februari 2022 dengan sangkaan Pasal 156 A KUH Pidana tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.

Baca Juga: Aturan Suara Toa Masjid dan Gonggongan Anjing, Begini Penjelasan Kementerian Agama

Namun Penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan dari mantan politikus partai Demokrat tersebut yang melaporkan Menag Yaqut.

Hal tersebut diungkapkan Roy Suryo dalam keterangannya pada para awak media di Polda Metro Jaya.

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," ujar Roy Suryo seperti dikutip dari Pmj News 24 Februari 2022.

Baca Juga: Omicron Menggila, Berikut Bunyi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Pelaksanaan Ibadah Terbaru

Alasan penolakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terhadap laporan Roy Suryo adalah karena locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau.

"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika ybs diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," jelas Roy Suryo.

Baca Juga: Kabar Gembira, Menag Sebut Indonesia Masuk Prioritas Ibadah Haji dan Umrah

Namun petugas SPKT Polda Metro Jaya memberi saran pada Roy Suryo agar melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri atau ke Polda Riau.

Seperti diketahui, sebelumnya Menag Yaqut ramai diperbincangkan oleh netizen terkait ucapannya yang membandingkan suara toa Masjid dan Musala dengan bunyi gonggongan anjing.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menag Yaqut ketika membahas masalah SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat di Pekanbaru, Riau.

Sebagai informasi, SE yang dimaksud mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga di sekitar.       

Baca Juga: Menag Yaqut Tiadakan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Takbiran Keliling di Wilayah PPKM Darurat

"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," ujar Menag Yaqut.

Setelah itu, Menag Yaqut pun melontarkan pernyataannya yang menyamakan suara toa masjid atau musala dengan gonggongan anjing hingga akhirnya menimbulkan masalah.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak?,” tambah Menag Yaqut.

“Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," sambung Menag Yaqut.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x