Selain itu, syarat kartu BPJS Kesehatan juga akan diterapkan pada beberapa sektor pelayanan publik, seperti untuk transaksi jual beli tanah yang terhitung mulai 1 Maret 2022.
“Menteri Agama dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tertuang dalam Inpres nomor 17.
Baca Juga: Mawar ‘AFI’ Cerai, Suami Diduga Selingkuh dengan BabySitter Sendiri
Tak hanya itu, Jokowi pun juga menginstruksikan kepada Menteri Agama agar persyaratan calon jamaah haji khusus dan umroh, yaitu peserta aktif dalam BPJS.
Selain itu, dapat dipastikan lagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal maupun nonformal pada lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam BPJS.
“Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, mensyaratkan calon jamaah umroh dan haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tertuang dalam inpres.
Baca Juga: Simak 5 Manfaat Biji Adas Bagi Kesehatan, Bisa untuk Diet Hingga Cegah Kanker
“Dan memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi inpres tersebut.
Aturan Inpres tersebut, akan mulai diberlakukan tanggal 1 Maret 2022 yang harus memiliki kartu BPJS untuk menjadi persyaratan membuat SIM, STNK, SKCK, naik haji dan jual beli tanah.***