Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Tidak Boleh Jual Lebih Dari Rp11500 per Liter

- 19 Februari 2022, 21:08 WIB
Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Tidak Boleh Jual Lebih Dari Rp11500 per Liter
Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Tidak Boleh Jual Lebih Dari Rp11500 per Liter /ANTARA/Yusuf Nugroho

 

MEDIA BLITAR – Pemerintah akhirnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau sering disebut HET dari minyak goreng curah di pasaran.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mewakili pemerintah berjanji bahwa nantinya minyak goreng curah di pasaran tidak akan lebih dari HET tertinggi, yaitu Rp11.500.

Hal tersebut diungkapkan Mendag Lutfi dalam keterangannya saat siaran pers resminya pada hari ini, Sabtu 19 Februari 2022.

Baca Juga: Jam Tayang Forecasting Love and Weather: Ji Ha Kyung Tempuh Asmara Rumit di Kantor

"Kita memastikan pasokan dan harga sesuai dengan ketetapan Pemerintah. Minyak goreng curah dijual dengan harga Rp10.500/liter dan pedagang tidak boleh jual lebih dari Rp11.500/liter," ujar Mendag Lutfi.

Dalam keterangannya, Mendag Lutfi juga menjelaskan bahwa distribusi penjualan minyak goreng dengan harga Rp10.500/liter akan dilakukan di kota Surabaya.

Baca Juga: Ocit MasterChef Indonesia season 9 2022 Tereliminasi, Alden Nyaris Keluar, Ini 16 Peserta yang Lolos

Nantinya distribusi penjualan minyak goreng dengan harga Rp10.500/liter akan diterapkan di enam pasar di Kota Surabaya dengan dipantau tim inflasi.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x