Harga Minyak Goreng Turun Menjadi Rp14.000, Penimbun Siap-siap Kena Denda Rp50 Miliar!

- 21 Januari 2022, 15:56 WIB
Harga Minyak Goreng Turun Menjadi Rp14.000, Penimbun Siap-siap Kena Denda Rp50 Miliar!
Harga Minyak Goreng Turun Menjadi Rp14.000, Penimbun Siap-siap Kena Denda Rp50 Miliar! //Freepik/

MEDIA BLITAR - Harga salah satu kebutuhan pokok yakni minyak goreng telah mengalami penurunan pada Rabu, 19 Januari 2022.

Harga minyak goreng saat ini menjadi Rp14.000 perliternya. Harga tersebut membuat masyarakat senang karena sebelumnya harga minyak goreng diatas Rp20.000 perliter.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Indonesia Jadi Rp14.000, Polisi Akan Beri Tindakan Pada Penimbun!

Adanya penurunan harga pada minyak goreng tersebut membuat polisi terus melakukan antisipasi dari adanya penimbun minyak goreng satu harga di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaku yang dengan sengaja melakukan permainan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi akan ditindak tegas oleh polisi.

Tak terkecuali penimbun yang akan menjual kembali minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga: Diserbu Masyarakat, Minyak Goreng Murah di Minimarket Ludes Dalam Waktu Tiga Jam

Apabila ditemui penimbun minyak goreng, satu harga tersebut maka akan dikenai Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 yang menjelaskan tentang Penimbunan.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah kurungan penjara 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang telah dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 21 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x