MEDIA BLITAR - Harga minyak goreng sudah mengalami pergantian harga.
Berikut daftar harga eceran tertinggi minyak goreng atau HET yang akan berlaku mulai tanggah 1 Februari 2022.
Harga eceran tertinggi tersebut untuk minyak goreng kategori minyak goreng curah, minyak gorentg sederhana, hingga minyak goreng kemasan premium.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka Akibat Panic Buying, Kenapa Masyarakat Mudah Terprovokasi?
Harga tersebut akan berlaku mulai dari 1 Februari 2022 mendatang.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan siap menerapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah sampai dengan minyak goreng kemasan premium.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Turun Menjadi Rp14.000, Penimbun Siap-siap Kena Denda Rp50 Miliar!
“Tak hanya menetapkan Domestic Price Obligation atau DPO dan Domestic Market Obligation atau DMO mulai tanggal 1 Februari 2022, kami juga akan menetapkan harga tertinggi dari minyak goreng,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 28 Januari 2022.
Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Dengan demikian pentingnya menerapkan harga eceran tertinggi minyak goreng, maka harga minyak goreng akan kembali normal.