Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Batal Dihukum Kebiri Kimia

- 15 Februari 2022, 15:38 WIB
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Batal Dihukum Kebiri Kimia
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Batal Dihukum Kebiri Kimia /tangkap layar youtube PN Bandung/

MEDIA BLITAR - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwatinya sendiri itu dikabarkan batal mendapat hukuman kebiri kimia. 

Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Dikutip dari Antara News, Hukuman kebiri kimia tersebut dicabut karena Herry Wirawan telah dijatuhi hukuman kurungan seumur hidup. 

Baca Juga: Line Up Indonesia vs Hong Kong di Badminton Asia Team Championship 2022

Menurut hakim, berdasarkan undang-undang, kebiri kimia baru dilakukan setelah pelaku melalui hukuman pidana pokok. 

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: HASIL BATC 2022 Indonesia vs Hong Kong, Stephanie Widjaja Pastikan Kemenangan Garuda!

Hal itu mengacu pada pasal 67 KUHP, pelaku yang mendapat vonis hukuman mati atau pidana seumur hidup, tidak memungkinkan untuk melaksanakan hukuman pidana lain. 

Berdasarkan keterangan para korban dan fakta-fakta yang dibeberkan dalam persidangan, Herry dinyatakan bersalah. 

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x