Herry Wirawan Divonis Mati, Jaksa: Dia Mengaku Menyesal

- 20 Januari 2022, 17:59 WIB
Herry Wirawan Divonis Mati, Jaksa: Dia Mengaku Menyesal
Herry Wirawan Divonis Mati, Jaksa: Dia Mengaku Menyesal /Dok. Kejati Jawa Barat./

MEDIA BLITAR - Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati mengaku menyesali perbuatannya.

Penyesalan Herry Wirawan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil.

Dilansir dari Antara News, menurut Dodi, Herry Wirawan menyampaikan rasa sesalnya saat tengah membaca nota pembelaan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Acara persidangan tersebut dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Ketum PSSI Ungkap Penyebab Elkan Baggot Batal Gabung Timnas Indonesia vs Timor Leste FIFA Matchday

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi.

Selain menyampaikan penyesalannya, Herry juga meminta pengurangan vonis hukuman yang diberikan oleh jaksa penuntut.

Nota pembelaan kepada Herry Wirawan ditulis dalam dua lembar kertas.

Baca Juga: Mendadak Elkan Baggot Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia vs Timor Leste, Ini Pemain yang Bertanding

"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x