Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan WNI dan WNA Saat Pandemi Covid-19 Menggunakan Pesawat Udara

- 7 Februari 2022, 16:28 WIB
Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan WNI dan WNA Saat Pandemi Covid-19 Menggunakan Pesawat Udara
Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan WNI dan WNA Saat Pandemi Covid-19 Menggunakan Pesawat Udara /Pixabay/Skitterphoto

Berikut ini aturan baru untuk kriteria Warga Negara Asing (WNA) yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia:

Baca Juga: Link dan Sinopsis Nonton Married with Senior Lengkap di Vidio, Series Caitlin Halderman dan Kevin Ardilova

  1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 tahun 2021, tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  2. Sesuai skema perjalanan atau bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  3. Mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau lembaga terkait.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengatakan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA tetap mematuhi ketentuan dan persyaratan yang sudah ditentukan, yaitu mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Berikut ini ketentuan dan persyaratan bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara:

Baca Juga: Usai Jenguk Tukul Arwana, Presenter Maria Vania Ungkap Hal Mengejutkan

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan sesuai persyaratan memasuki Indonesia.
  2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asal dengan kurun waktu maksimal 2 X 24 jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan e-HAC Internasional di Indonesia.
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk wilayah di Indonesia.

Menurutnya selama pemberlakuan SE tersebut juga diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA.

Namun, bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah