Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan WNI dan WNA Saat Pandemi Covid-19 Menggunakan Pesawat Udara

- 7 Februari 2022, 16:28 WIB
Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan WNI dan WNA Saat Pandemi Covid-19 Menggunakan Pesawat Udara
Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan WNI dan WNA Saat Pandemi Covid-19 Menggunakan Pesawat Udara /Pixabay/Skitterphoto

MEDIA BLITAR – Seperti diketahui Indonesia kini masih dilanda pandemi Covid-19, apalagi dengan varian baru Omicron yang semakin hari semakin meningkat.

Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan menggunakan pesawat udara untuk WNI dan WNA di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut ditetapkan agar tidak melonjaknya kasus varian Omicron di Indonesia dan aturan tersebut mengacu dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2022, tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Skuat Indonesia Resmi Terbang ke Malaysia Ikuti BATC 2022

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, mengungkapkan terkait SE Nomor 11 tahun 2011 yang memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan virus tersebut.

Dalam aturan tersebut, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia.

Akan tetapi, tetap melakukan protokol kesehatan ketat yang sudah ditetapkan pemerintah dan aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Tukul Arwana Dikabarkan Meninggal Dunia Hingga Viral di TikTok, Begini Fakta dan Kondisinya Sekarang

“Lalu pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA, kecuali yang memenuhi kriteria. SE ini mulai 3 Februari 2022,” ucap Novie, seperti dikutip dari artikel PMJ News.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x