Konten ceramahnya tersebut diunggah dalam kanal YouTube Tri Datu.
Yahya Waloni terbukti bersalah lantaran mengatakan bahwa kitab Injil adalah kitab yang fiktif dan palsu.
Dengan adanya konten yang berisi unsur penistaan agama tersebut, Yahya Waloni telah dilaporkan pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri.
Penyelidikan pun dilakukan kepada pria yang lahir di Manado itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2021.
Yahya Waloni telah berhasil ditangkap pada 26 Agustus 2021.
Penangkapannya berhasil dilakukan di kediaman Yahya Waloni di perumahan Permata, claster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
“Terdakwa Yahya Waloni telah diputuskan untuk dihukum selama 5 bulan penjara dengan dijatuhi denda sebesar 50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar akan ditambah hukuman 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yahya Waloni tersebut terjerat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya melalui materi ceramah yang telah diunggah pada kanal YuoTube Tri Datu.