Dengan beberapa proyek tersebut Bupati Penajam Paser Utara memerintahkan tersangka Edi, Mulyadi, dan Jusman yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan beberapa uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.
Dan juga mengelola uang dari berbagai proyek yang akan digunakan sebagai keperluan pribadi Bupati Penajam Paser Utara tersebut.
Baca Juga: Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Status Hukum Ditentukan Hari Ini
Bupati Penajam Paser Utara juga diduga menerima uang atas diterbitkannya perizinan seperti Hak Guna Usaha lahan sawit, dan perizinan pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Serta menerima sejumlah uang Rp1 miliar dari nilai kontrak Rp64 miliar oleh Ahmad Zuhdi yang mengerjakan poryek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara.***