Bupati Penajam Paser Utara Telah Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

- 14 Januari 2022, 13:18 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Telah Ditahan KPK Terkait Kasus Suap
Bupati Penajam Paser Utara Telah Ditahan KPK Terkait Kasus Suap //Antara News

 

MEDIA BLITAR - Bupati Penajam Paser Utara menjadi perbincangan publik terkait kasus suapnya mencuat.

Bupati Penajam Paser Utara telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp5,7M

KPK telah menangkap Bupati Penajam Paser Utara beserta lima tersangka yang lain.

Bupati Penajam Paser Utara ditahan lantaran dugaan kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Baca Juga: Penajam Paser Utara Calon Ibu Kota Negara Baru, Ketahui Wisata Terindahnya!

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa untuk proses penyelidikan Bupati Penajam Paser Utara akan ditahan sampai 1 Februari 2022.

“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, akan dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama mulai 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022 di rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dilansir Media Blitar dari laman Antara News pada 14 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Sudah Usut Tuntas Terkait Kasus Suap Sebesar 40 Juta Yang Dilakukan Rachel Vennya

Penangkapan tersebut terdiri dari 6 tersangka termasuk Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Plt sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca Juga: BABAK BARU Kasus Rachel Vennya, Kapendam Jaya: Pengakuan Ini Tidak Ada Upaya Suap

Nur Afifah Balqis yang merupakan dari pihak swasta atau bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dan dari pihak swasta Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Konstruksi perkara tersebut telah dijelaskan bahwa pada tahun 2021 ada beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep di Laporkan Ubedilah Badrun ke KPK, Ini Alasanya

Nilai kontrak tersebut mencapai Rp112 miliar untuk proyek “multiyears”, peningkatan Jalan Sontek-Bukit Subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dengan beberapa proyek tersebut Bupati Penajam Paser Utara memerintahkan tersangka Edi, Mulyadi, dan Jusman yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan beberapa uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.

Dan juga mengelola uang dari berbagai proyek yang akan digunakan sebagai keperluan pribadi Bupati Penajam Paser Utara tersebut.

Baca Juga: Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Status Hukum Ditentukan Hari Ini

Bupati Penajam Paser Utara juga diduga menerima uang atas diterbitkannya perizinan seperti Hak Guna Usaha lahan sawit, dan perizinan pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Serta menerima sejumlah uang Rp1 miliar dari nilai kontrak Rp64 miliar oleh Ahmad Zuhdi yang mengerjakan poryek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x