Biodata Bahar bin Smith, Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang Resmi Ditetapkan Polda Jabar

- 4 Januari 2022, 10:35 WIB
Biodata Bahar bin Smith, Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang Resmi Ditetapkan Polda Jabar
Biodata Bahar bin Smith, Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang Resmi Ditetapkan Polda Jabar /Dok pikiran-rakyat.com

MEDIA BLITAR - Polda Jabar telah resmi menetapkan status tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kepada Bahar bin Smith.

Dikutip dari Antara, penetapan status tersangka Bahar bin Smith dilakukan seusai proses penyidikan oleh tim penyidik Polda Jabar, Senin malam, 3 Januari 2022, pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penyidikan tersebut, Polda Jabar mengaku sudah menemukan 2 alat bukti sah dan mendukung untuk meningkatkan status Bahar bin Smith menjadi tersangkan.

Baca Juga: JADWAL INDIA OPEN 2022: Berikut Lawan Ahsan-Hendra, Tommy, Fitriani, dan Yosephine di Babak Pertama

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Senin malam, seperi dikutip dari Antara.

Lebih jauh Kombes Pol Arich Racman menjelaskan jika penangkapan Bahar bin Smith dan TR berdasarkan laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran berita bohong pada ceramah yang dilakukan di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Baca Juga: Lowongan Pegawai Pemerintah Non PNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, untuk Dua Tenaga Pendamping

Bahar bin Smith terancam dijerat dengan beberapa pasal berikut

- Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x