Penangkapan tersebut terdiri dari 6 tersangka termasuk Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Plt sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Baca Juga: BABAK BARU Kasus Rachel Vennya, Kapendam Jaya: Pengakuan Ini Tidak Ada Upaya Suap
Nur Afifah Balqis yang merupakan dari pihak swasta atau bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dan dari pihak swasta Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Konstruksi perkara tersebut telah dijelaskan bahwa pada tahun 2021 ada beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep di Laporkan Ubedilah Badrun ke KPK, Ini Alasanya
Nilai kontrak tersebut mencapai Rp112 miliar untuk proyek “multiyears”, peningkatan Jalan Sontek-Bukit Subur dengan nilai Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.